penjelasan properti syariah, istilah yang biasa ada dalam properti syariah

ISTILAH DALAM PROPERTY SYARIAH

Akhir-akhir ini telah ramai dibincangkan tetang property syariah, dan itu bukan tentang property syariah saja yang menjadi pembahasan tentang riba. Riba telah menjangkiti perekonomian manusia sudah sangat luas dan sangat berdampak untuk kesetabilan ekonomi, social, kesehatan, dan agama (karena ini dilarang oleh allah SWT). Sehingga ini akan mencakup prekonomian secara luas.banyak orang bangkrut karena hutang riba, banyak rumah tangga tidak tenang karena riba dll.
Pada pembahasan artikel ini akan saya sedikit pengetahuan saya tentang property syariah. Sekitar satu tahun saya sudah bekerja sebagai marketing property syariah di Makassar, ya meskipun kerjaan ini sebagai sampingan karena kebetulan saat ini saya masih dalam status anak kuliahan. Dari awal gabung, awalnya saya masih sedikit mengetahui syariahnya property syariah. Setelah beberapa lama setelah konsultasi dengan teman-teman yang berkecimpung di dalam property syariah dan juga lewat bacaan dan materi ceramah akhirnya saya semakin faham dan mantab dengan ekonomi syariah. Sampai saat ini saya masih mempelajarinya dan mencoba menerapkannya. Sebenarnya saya merasa belum sepenuhnya menguasai property syariah. Baik langsung saja, dalam property syariah ada beberapa istilah yang sering muncul bahwa property itu benar-benar syariah, misalnya tanpa riba, tanpa bunga, tanpa bank, tanpa denda, tanpa pinalti, tanpa sita dll.
Berikut ini penjelasannya kenapa dalam property syariah ada istilah yang biasa dipake, yaitu:
  1. Tanpa riba
Riba merupakan membayar hutang lebih dari nilai awal yang dihutang (bunga) dan ini termasuk  dosa besar yang dilarang oleh Allah SWT, maka dari itu ini tidak boleh ada dalam property syariah
  1. Tanpa bunga
Bunga itu sudah termasuk riba, maka ini tidak boleh ada di dalam properti syariah
  1. Tanpa bank
Di dalam bank masih berlaku system bunga setiap pinjaman maupun simpanan dan ini juga masih tergolong riba, maka tidak boleh ada dalam akad properti syariah. Dalam akad property syariah ini dilakukan hanya dua belah pihak, yaitu developer dan pembeli.
  1. Tanpa denda
Biasanya ada konsumen yang telat membayar cicilan, maka ia dikenakan denda, nah ini juga tidak boleh ada di dalam properti syariah karena dilarang dalam agama islam. Maka perusahaan/developer property syariah memberikan kebijakan misalnya kelonggarana kapan lagi user/konsumen bias lancut nyicilnya
  1. Tanpa sita
Ini juga biasanya terjadi ketika ketika user/konsumen tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan property, maka property yang belum lunas ini akan disita oleh bank. Eeeehh kenapa pihak bank yang menyita dan bukan developer? Karena ini terjadi karena dalam akad jual belinya melalui perantara bank, bank membayar di developer trus user menciclnya di bank yang ditentukan. Penyitaan ini tidak boleh ada dalam islam, maka solusinya dalam property syariah menggunakan akad dua belah pihak, yaitu langsung developer dan pembeli, dan apabila pembeli tidak mampu lagi melanjutkan cicilan maka developer akan memberikan kebijakan apakah barangnya mau dijual sendiri atau dijualkan terus melunasi sisa cicilan di developer.

By : shariarumah.blogspot.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Property Syariah Perumahan dan Kavling ‘Kampoeng Tahfidz’ di Pusat Pengembangan Kota Baru Mamminasata, Kecamatan Pattalasang Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Info Leih Lanjut Hubungi Pemasaran 082395960066

PROPERTI SYARIAH PERUMAHAN ISLAMI “BAITUL IZZAH” DI MONCONGLOE, KABUPATEN MAROS, SULSEL HANYA ±2 MENIT DARI PASAR SENTRAL BTP DAN KAMPUS 2 POLITEKNIK UP, INFO LEBIH LANJUT TELP/WA 082395960066