penjelasan properti syariah, istilah yang biasa ada dalam properti syariah
ISTILAH DALAM PROPERTY SYARIAH
Akhir-akhir ini
telah ramai dibincangkan tetang property syariah, dan itu bukan tentang
property syariah saja yang menjadi pembahasan tentang riba. Riba telah
menjangkiti perekonomian manusia sudah sangat luas dan sangat berdampak untuk
kesetabilan ekonomi, social, kesehatan, dan agama (karena ini dilarang oleh
allah SWT). Sehingga ini akan mencakup prekonomian secara luas.banyak orang
bangkrut karena hutang riba, banyak rumah tangga tidak tenang karena riba dll.
Pada pembahasan
artikel ini akan saya sedikit pengetahuan saya tentang property syariah.
Sekitar satu tahun saya sudah bekerja sebagai marketing property syariah di
Makassar, ya meskipun kerjaan ini sebagai sampingan karena kebetulan saat ini
saya masih dalam status anak kuliahan. Dari awal gabung, awalnya saya masih
sedikit mengetahui syariahnya property syariah. Setelah beberapa lama setelah
konsultasi dengan teman-teman yang berkecimpung di dalam property syariah dan
juga lewat bacaan dan materi ceramah akhirnya saya semakin faham dan mantab
dengan ekonomi syariah. Sampai saat ini saya masih mempelajarinya dan mencoba
menerapkannya. Sebenarnya saya merasa belum sepenuhnya menguasai property
syariah. Baik langsung saja, dalam property syariah ada beberapa istilah yang
sering muncul bahwa property itu benar-benar syariah, misalnya tanpa riba,
tanpa bunga, tanpa bank, tanpa denda, tanpa pinalti, tanpa sita dll.
Berikut ini penjelasannya kenapa
dalam property syariah ada istilah yang biasa dipake, yaitu:
- Tanpa riba
Riba merupakan membayar
hutang lebih dari nilai awal yang dihutang (bunga) dan ini termasuk dosa besar yang dilarang oleh Allah SWT, maka
dari itu ini tidak boleh ada dalam property syariah
- Tanpa bunga
Bunga itu sudah
termasuk riba, maka ini tidak boleh ada di dalam properti syariah
- Tanpa bank
Di dalam bank
masih berlaku system bunga setiap pinjaman maupun simpanan dan ini juga masih
tergolong riba, maka tidak boleh ada dalam akad properti syariah. Dalam akad
property syariah ini dilakukan hanya dua belah pihak, yaitu developer dan
pembeli.
- Tanpa denda
Biasanya ada
konsumen yang telat membayar cicilan, maka ia dikenakan denda, nah ini juga
tidak boleh ada di dalam properti syariah karena dilarang dalam agama islam.
Maka perusahaan/developer property syariah memberikan kebijakan misalnya
kelonggarana kapan lagi user/konsumen bias lancut nyicilnya
- Tanpa sita
Ini juga
biasanya terjadi ketika ketika user/konsumen tidak sanggup lagi melanjutkan
cicilan property, maka property yang belum lunas ini akan disita oleh bank.
Eeeehh kenapa pihak bank yang menyita dan bukan developer? Karena ini terjadi
karena dalam akad jual belinya melalui perantara bank, bank membayar di
developer trus user menciclnya di bank yang ditentukan. Penyitaan ini tidak
boleh ada dalam islam, maka solusinya dalam property syariah menggunakan akad
dua belah pihak, yaitu langsung developer dan pembeli, dan apabila pembeli
tidak mampu lagi melanjutkan cicilan maka developer akan memberikan kebijakan
apakah barangnya mau dijual sendiri atau dijualkan terus melunasi sisa cicilan
di developer.
Komentar
Posting Komentar