ISTILAH ATAU AKAD DALAM DALAM PROPERTY SYARIAH
Akhir-akhir ini telah ramai dibincangkan tetang Property Syariah, dan itu bukan tentang Property Syariah saja yang menjadi pembahasan tentang riba. Riba telah menjangkiti perekonomian manusia sudah sangat luas dan sangat berdampak untuk kesetabilan ekonomi, social, kesehatan, dan agama (riba dilarang oleh allah SWT bahkan sejah sebelum adanya islam). Sehingga ini akan mencakup prekonomian secara luas, karena system perekonomian saat ini banyak menggunakan konsep riba. Banyak orang bangkrut karena hutang riba, banyak rumah tangga tidak tenang karena riba, banyak Negara mempunyai hutang luar negeri sangat banyak karena hutang riba dll.
Pada pembahasan artikel ini akan saya sedikit pengetahuan saya tentang property syariah. Sekitar satu tahun saya sudah bekerja sebagai marketing property syariah di Makassar, ya meskipun kerjaan ini sebagai sampingan karena kebetulan saat ini saya masih dalam status anak kuliahan. Dari awal gabung, awalnya saya masih sedikit mengetahui Syariahnya Property Syariah. Setelah beberapa lama belajar dan konsultasi dengan teman-teman yang berkecimpung di dalam property syariah dan juga lewat bacaan dan materi ceramah akhirnya saya semakin faham dan mantab dengan ekonomi syariah. Sampai saat ini saya masih mempelajarinya dan mencoba menerapkannya. Sebenarnya saya merasa belum sepenuhnya menguasai Property Syariah. Namun karena menurut saya pentingnya informasi ini saya tulis di dalam artikel ini, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca dan bagi orang yang membutuhkan atau ingin berinvestasi property. Baik langsung saja, dalam Property Syariah ada beberapa istilah yang sering muncul bahwa Property itu benar-benar syariah, misalnya tanpa riba, tanpa bunga, tanpa bank, tanpa denda, tanpa pinalti, tanpa sita dll.
Berikut ini penjelasannya kenapa dalam Property Syariah ada istilah yang biasa digunakan, yaitu:
1. Tanpa Riba
Riba merupakan membayar hutang lebih dari nilai awal yang dihutang (bunga) dan ini termasuk dosa besar yang dilarang oleh Allah SWT, maka dari itu ini tidak boleh ada (tidak diterapkan dalam akad) dalam Property Syariah
2. Tanpa Bank
Di dalam bank masih berlaku system bunga setiap pinjaman maupun simpanan dan ini juga masih tergolong riba, maka tidak boleh ada dalam akad Properti Syariah. Dalam akad Property Syariah ini dilakukan hanya dua belah pihak, yaitu developer dan pembeli, tidak melalui perantara / pihak ketiga misalnya bank dan pembiayaan.
3. Tanpa Bunga
Bunga itu sudah termasuk riba, maka ini tidak boleh ada di dalam properti syariah
4. Tanpa Denda
Biasanya ada konsumen yang telat membayar cicilan, maka ia dikenakan denda, nah ini juga tidak boleh ada di dalam Properti Syariah karena dilarang dalam agama islam. Maka konsumen menyamipaikan alasan kepada perusahaan/developer property syariah, kemudian perusahaan memberikan kebijakan misalnya kelonggarana kapan lagi user/konsumen bias lancut nyicilnya. Atau biasanya perusahaan property syariah menghubungi konsumen kenapa belum bias mencicil, kemudian perusahaan memeberikan kebijakan/kelonggaran.
5. Tanpa Sita
Ini juga biasanya terjadi ketika ketika user/konsumen tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan property, maka property yang belum lunas ini akan disita oleh bank /pembiayaan lainnya. Padahal cicilannya sudah lama bahkan hampir lunas, entah mungkin karena bangkrut akhirnya tidak mampu melanjutkan cicilannya akhirnya di sita oleho bank /pembiayaan. kenapa pihak bank yang menyita dan bukan developer? Karena ini terjadi karena dalam akad jual belinya melalui perantara bank, bank membayar di developer trus user menciclnya di bank yang ditentukan. Penyitaan ini tidak boleh ada dalam islam, maka solusinya dalam Property Syariah menggunakan akad dua belah pihak, yaitu langsung developer dan pembeli, dan apabila pembeli tidak mampu lagi melanjutkan cicilan maka developer akan memberikan kebijakan apakah barangnya mau dijual sendiri atau dijualkan terus hasil penjualan digunakan melunasi sisa cicilan di developer.
6. Tanpa Pinalti
Pinalti adalah memberikan denda kepada konsumen karena melunasi cicilan sebelum habis waktu pencicilan, misalnya Mr A mempunya hutang di Perusahaan B, lama pencicilannya selama 5 tahun, tapi karena kebetulan Mr A mempunyai rezeki lebih akhirnya Mr A melunasi cicilannya pada tahun ke 1 padahal cicilannya belum sampai tahun ke 5. Nah kenapa Mr A didenda? Karena selama durasi mencicil ada bunga selama 5 tahun, keuntungan Perusahaan B bunga selama 5 tahun cukup banyak, tapi karena Mr A melunasi akhirnya keuntungan perusahaan dari bunga menjadi berkurang, maka untuk menggantinya Mr A akan dikenakan biaya tambahan/denda.
7. Tanpa Akad Bermasalah
Komentar
Posting Komentar